KABAR TERKINI ::.
Rapat Pembahasan Penyerapan Anggaran Triwulan I 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi NTB Tekankan Percepatan Kinerja
Suasana Rapat Pembahasan Penyerapan Anggaran Triwulan I 2026 di Aula Kanwil Ditjen Imigrasi NTB yang dipimpin oleh Bapak Yopie Asmara, Senin (20/04/2026)
Mataram - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Pembahasan Penyerapan Anggaran Triwulan I Tahun 2026 pada Senin (20/4/2026) pukul 14.00 WITA hingga selesai, berlokasi di Aula Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan optimalisasi penyerapan anggaran pada triwulan pertama tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat. Rapat diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) keimigrasian di wilayah NTB, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, serta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB, Bapak Yopie Asmara, serta dihadiri oleh para Kepala UPT dan jajaran terkait. Dalam penuturannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan pentingnya percepatan realisasi anggaran sebagai bagian dari pencapaian target kinerja instansi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi NTB, kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari masing-masing satuan kerja. Pemaparan tersebut meliputi capaian penyerapan anggaran, kendala yang dihadapi, serta strategi percepatan pada triwulan berikutnya. Adapun pemaparan disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjen Imigrasi NTB, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.
Melalui forum rapat ini, diharapkan tercipta sinergi dan koordinasi yang lebih baik antar satuan kerja dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran serta memastikan seluruh program kerja dapat berjalan sesuai tujuan. Menutup kegiatan, Bapak Yopie Asmara kembali menekankan pentingnya tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi, khususnya dalam hal peningkatan kinerja dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Penyerapan anggaran harus dilakukan secara optimal, terencana, dan tepat sasaran. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bapak Yopie Asmara dalam penutupnya.
Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar serta menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja penyerapan anggaran pada periode berikutnya.
Pelepasan Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Lombok Berlangsung Khidmat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB, Yopie Asmara, saat menerima kunjungan Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar di Aula Kanwil Ditjen Imigrasi NTB, Selasa (21/4/2026)
Mataram - Pelepasan Jemaah Haji Kloter 1 LOP Embarkasi Lombok Tahun 1447 H/2026 M berlangsung khidmat dan tertib di Aula Bir Ali I Asrama Haji Lombok, Selasa malam (21/4/2026). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian keberangkatan jemaah haji asal Nusa Tenggara Barat menuju Tanah Suci, yang diselenggarakan dengan penuh ketertiban serta suasana religius yang kental.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat, Bapak Yopie Asmara, yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Bapak Mirza Akbar, bersama sejumlah pejabat dari instansi terkait. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh instansi dalam memastikan seluruh rangkaian keberangkatan jemaah berjalan dengan lancar, baik dari sisi administratif maupun pelayanan di lapangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa jumlah jemaah pada kloter pertama mencapai 393 orang. Namun, dua orang jemaah dilaporkan belum dapat bergabung dalam keberangkatan disebabkan kondisi kesehatan dan saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Provinsi NTB. Ia juga menyampaikan harapan serta doa agar seluruh jemaah yang berangkat diberikan kemudahan, kesehatan, dan keselamatan selama menjalankan ibadah.
“Kami mendoakan seluruh jemaah diberikan kelancaran dalam setiap tahapan ibadah, selalu dalam kondisi sehat, serta dapat kembali ke tanah air sebagai haji yang mabrur,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bapak Lalu Muhamad Iqbal dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku saat berada di Tanah Suci. Ia mengingatkan bahwa jemaah haji Indonesia dikenal luas sebagai jemaah yang tertib, disiplin, dan ramah, sehingga nilai-nilai tersebut perlu tetap dijaga dan ditunjukkan selama menjalankan ibadah.
“Jaga sikap, ikuti arahan petugas, dan tunjukkan bahwa jemaah NTB adalah pribadi yang disiplin dan santun,” pesannya di hadapan para jemaah.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama yang dipanjatkan untuk keselamatan dan kelancaran seluruh jemaah haji. Suasana haru dan khidmat begitu terasa saat seluruh peserta menundukkan kepala, memanjatkan doa dengan penuh harapan agar perjalanan ibadah dapat berjalan dengan baik hingga kembali ke tanah air.
Sebagai bagian dari prosesi pelepasan, dilakukan penyerahan secara simbolis kepada pemimpin rombongan jemaah haji. Prosesi ini menjadi symbol resmi dimulainya perjalanan ibadah bagi Kloter 1 Embarkasi Lombok, sekaligus bentuk tanggung jawab yang diemban oleh para petugas dalam mendampingi jemaah selama di Tanah Suci.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB juga memastikan kesiapan dokumen perjalanan jemaah. Kepala Kantor Wilayah, Bapak Yopie Asmara, turut melakukan pengawasan langsung terhadap proses pembagian paspor guna memastikan seluruh dokumen diserahkan secara tertib, tepat, dan sesuai kepada masing-masing jemaah.
“Kami memastikan seluruh dokumen perjalanan, khususnya paspor, telah didistribusikan dengan baik sehingga tidak menghambat proses keberangkatan jemaah,” ujar Bapak Yopie.
Secara keseluruhan, kegiatan pelepasan berlangsung tertib, lancar, dan penuh kekhidmatan. Melalui persiapan yang matang serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar serta kembali ke Nusa Tenggara Barat dalam keadaan sehat dan selamat.
Kunjungan Konsulat Jenderal Jepang Perkuat Sinergi Keimigrasian di Nusa Tenggara Barat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB, Yopie Asmara, saat menerima kunjungan Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar di Aula Kanwil Ditjen Imigrasi NTB, Selasa (21/4/2026)
Mataram - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat menerima kunjungan kehormatan dari Konsulat Jenderal Jepang dgi Denpasar pada Selasa, 21 April 2026. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi dan menjalin relasi kerja sama yang lebih erat antarinstansi, khususnya dalam bidang keimigrasian yang berkaitan langsung dengan mobilitas dan keberadaan warga negara asing di daerah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB, Bapak Yopie Asmara, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kehadiran delegasi Konsulat Jenderal Jepang disambut dengan hangat melalui sesi perkenalan yang berlangsung dalam suasana akrab dan terbuka. Interaksi awal tersebut menjadi landasan krusial dalam membangun pandangan bersama terkait tugas dan fungsi masing-masing pihak, sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan yang telah terjalin sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Konsulat Jenderal Jepang menyampaikan beberapa informasi penting terkait keberadaan warga negara Jepang di wilayah Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sebanyak 75 warga negara Jepang yang tinggal di NTB, dengan 25 orang di antaranya berdomisili di Kota Mataram. Data ini dinilai memiliki fungsi strategis dalam mendukung efektivitas pengawasan serta optimalisasi pelayanan keimigrasian, terutama dalam memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kunjungan ini menjadi langkah positif dalam memperkuat koordinasi dan hubungan antara kedua pihak, khususnya dalam pengelolaan data serta pelayanan terhadap warga negara asing,” ujar Bapak Yopie Asmara. Ia juga menegaskan bahwa komunikasi yang intensif dan terbuka antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi dinamika keimigrasian yang terus berkembang.
Selain pertukaran informasi, kedua pihak juga memanfaatkan peluang tersebut untuk membahas berbagai peluang kerja sama ke depan. Diskusi berpusat pada upaya peningkatan koordinasi dalam penanganan isu-isu keimigrasian, termasuk aspek pelayanan, pengawasan, serta perlindungan terhadap warga negara asing. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap berbagai keperluan di lapangan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan plakat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB kepada perwakilan Konsulat Jenderal Jepang. Penyerahan tersebut menjadi simbol relasi baik yang telah terjalin sekaligus wujud komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat kerja sama di masa depan. Momen ini juga mencerminkan semangat kolaborasi yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan keimigrasian di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Secara keseluruhan, kunjungan kehormatan ini berlangsung dengan aman dan lancar serta memberikan kontribusi positif dalam mempererat hubungan bilateral di tingkat daerah. “Kami berharap hubungan baik ini dapat terus terjaga dan ditingkatkan melalui kerja sama yang berkelanjutan,” tambah Bapak Yopie. Dengan adanya sinergi yang kuat, diharapkan berbagai tantangan di bidang keimigrasian dapat dihadapi secara bersama dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Mataram Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang. "Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).
ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian. Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik. "Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkas Hendarsam.
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:
- Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
- Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
- Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;
Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay
Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
- Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
- Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

