Sejarah Imigrasi

Imigrasi Indonesia telah melalui transformasi signifikan dalam pengabdiannya.

Sejak 1913 selama 113 tahun, fungsi keimigrasian berjalan dengan dedikasi, memberikan kontribusi besar hingga hari ini, dimulai sejak era pemerintah Hindia Belanda Imigrasi mengikuti  hukum kolonial dan dinamakan Immigratie Dienst. Saat itu orientasi Imigrasi adalah mendukung penguasaan wilayah jajahan yang diwujudkan dengan mengatur, menentukan, memberikan perizinan beserta dokumen yang berkaitan dengan masuk dan tinggal orang asing di wilayah Hindia Belanda.

Memasuki era revolusi kemerdekaan, Instansi Imigrasi berganti nama menjadi jawatan Imigrasi namun hukum keimigrasian masih mengikuti peninggalan Hindia Belanda hingga pada saat kemerdekaan.

Jawatan Imigrasi meluncurkan paspor pada tahun 1947 sebagai dokumen perjalanan antar negara yang pertama pasca kemerdekaan.

Pada 26 Januari 1950 Kerajaan Belanda secara resmi menyerahkan kedaulatan keimigrasian kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat atau RIS.

Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai hari lahir Imigrasi Indonesia sampai hari ini.

Kala itu Mr. Yusuf Adiwinata ditunjuk sebagai kepala jawatan Imigrasi yang pertama. Dimasa kepemimpinannya jawatan Imigrasi mengembangkan organisasi dengan membentuk kantor pusat, kantor cabang daerah dan pos imigrasi luar negeri.

Regulasi terkait visa, paspor dan kewarganegaraanpun mulai dibenahi. dimasa orde baru disahkan Undang-Undang Imigrasi yang pertama yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Undang-Undang ini menerapkan kebijakan selektif yang menekankan kesejahteraan dan keamanan. Seiring perkembangan zaman pada tahun 2006 layanan paspor berbasis biometrik diperkenalkan disusul kebijakan permohonan paspor yang tidak lagi didasarkan pada domisili.

Tanggal 2 Juni 2008, menjadi tonggak transformasi sistem keimigrasian pusat data keimigrasian atau PUSDATIN dioperasikan, menjadi cikal bakal terbentuknya sistem informasi manajemen keimigrasian atau SIMKIM, yang merupakan fondasi digitalisasi proses bisnis Imigrasi.

Untuk mendukung perkembangan Imigrasi global yang dinamis, pada 19 September 2024 Undang-Undang Keimigrasian mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ke 3 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Namun hal tersebut memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing serta meningkatkan kepastian hukum baik bagi warga negara Indonesia maupun asing.

Telah banyak mencapai pencapaian luar biasa dalam perjalanan membangun Imigrasi menjadi seperti hari ini sejumlah inovasi digital seperti Elektronik Visa, Aplikasi M-Paspor, Implementasi Autogate, Golden Visa, Immigration Lounge, Aplikasi Penegakan Hukum, hingga Digitalisasi Izin Tinggal telah berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan perekonomian negara.

Melalui Perpres Nomor 157 tahun 2024 dibentuklah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Agus Andrianto dan Silmy Karim,  fokus imigrasi ditunjukkan kepada penguatan layanan berbasis digital dan pemeriksaan imigrasi di perlintasan, penyederhanaan regulasi visa dan izin tinggal yang mendukung investasi, pencegahan TPPO dan TPPM melalui penyuluhan oleh PIMPASA, peningkatan sarana dan prasarana di perbatasan, serta penambahan autogate di bandara, pelabuhan hingga PLBN.

 

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi