
Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe B terdiri dari beberapa unsur utama yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
Di bawah Kepala Kantor Wilayah terdapat:
Bagian Tata Usaha dan Umum, yang bertugas menyelenggarakan dukungan administrasi, perencanaan, kepegawaian, keuangan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kantor Wilayah.
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, yang bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, serta koordinasi pelaksanaan pelayanan keimigrasian pada satuan kerja di wilayahnya.
Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, yang memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengawasan keimigrasian, penindakan keimigrasian, intelijen keimigrasian, serta kepatuhan internal.
Selain itu, dalam struktur organisasi juga terdapat Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang mendukung pelaksanaan tugas teknis dan administratif sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan fungsi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan secara efektif dan terkoordinasi.
