Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis keimigrasian pada satuan kerja di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan fungsi:

1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang keimigrasian pada wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

2. Pelaksanaan pembinaan teknis keimigrasian kepada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah.

3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan tugas teknis keimigrasian pada satuan kerja di wilayah kerja.

4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas teknis keimigrasian guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kinerja.

5. Pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja keimigrasian di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

6. Pengelolaan sumber daya manusia, termasuk pembinaan, pengembangan, dan administrasi kepegawaian.

7. Pengelolaan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian.

8. Pengelolaan administrasi dan keuangan di lingkungan Kantor Wilayah.

9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya di bidang keimigrasian.

10.Pengelolaan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

11.Pelaksanaan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi keimigrasian kepada masyarakat.

12.Pelaksanaan fungsi lain yang berkaitan dengan tugas keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi