Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2026

You don't have a pdf plugin, but you can download the pdf file.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2026

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat pada Tahun Anggaran 2026 memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp12.874.395.000 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP DIPA-137.03.2.692919/2026 tanggal 1 Desember 2025. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah Nusa Tenggara Barat, meliputi bidang pelayanan keimigrasian, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, serta dukungan manajemen dan tata kelola organisasi.

Dari total pagu anggaran yang dialokasikan, terdapat anggaran yang masih diblokir sebesar Rp1.510.200.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, anggaran yang tersedia akan dimanfaatkan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pengelolaan anggaran yang baik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja organisasi, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berintegritas sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Dokumen DIPA Tahun Anggaran 2026 dapat diunduh melalui tautan yang tersedia pada laman ini.

 

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi